SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, Merasa kurang puas dan bahkan dinilai kurang adil atas putusan Pidana Bersyarat yang di vonis majelis hakim terhadap terdakwa Maunah Hayati (40) tahun, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, Noorjanah (38) alias Zezen melalui kuasa hukumnya Andri Ariyanto SH MH dan H. Bahrudin SH, akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA).

DALAM persidangan menyangkut masalah putusan yang diberikan, baik itu hukuman bagi para terdakwa tersebut berat ataupun ringan adalah kewenangan dari majelis hakim yang menanganinya. Termasuk juga bagi Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutannya adalah juga kewengannya. Hanya saja, untuk masalah adanya perbedaan pendapat dengan majelis hakim dalan hal menjatuhkan sanksi bagi para terdakwa ada upaya hukum lain, misalnya dalam perbedaan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum merasa terdakwa harus diminta agar majelis hakim menjatuhkan sesuai tuntutannya, tetapi majelis hakim memutuskan lebih ringan. JPU bisa mengajukan banding hingga Kasasi, ” Andri Ariyanto.


Ditambahkan Andri, pihaknyapun dalam masalah menanggapi setiap putusan maupun tuntutan terutama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan terdakwa Maunah terhadap kliennya Noorjanah (korban). Faktanya, ternyata apa yang diharapkan klien kami agar majelis hakim memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatannya yang dianggap telah terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sesuai.

Terdakwa malah dihukum dengan Pidana Bersyarat. Oleh karena itu pihaknya akan sesegera mungkin menyurati Mahkamah Agung dengan maksud untuk mempertanyakan putusan tersebut, apakah ada cacat hukumnya atau apa nantinya?

” Dan, hukuman ini diduga nantinya akan berdampak kurang baik,” jelasnya saat ditemui usai sidang yang digelar di PN Banjarmasin Kamis sore (25/9/2019).

Menurutnya, pihaknya merasa kecewa terhadap putusan yang dianggapnya bakal berdampak efek yang tidak baik nantinya.

” Putusan tersebut kami rasa tidak adil, terutama sekali bagi korban yang merasakan sendiri dari dampak yang dilakukan terdakwa, baik dari sisi psikologisnya maupun masalah dalam pekerjaan yang drastis menurun. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum korban akan menyurati ke Mahkamah Agung dan mempertanyakan Putusan Pidana Bersyarat bagi terdakwa dan bahkan Kami beranggapan dengan Putusan tersebut akan berefek tidak baik dimana masyarakat nantinya akan terus atau berbondong-bondong akan melakukan penghinaan dimedia sosial toh akhirnya akan diputuskan dengan Pidana Bersyarat sesuai dengan terdakwa Maunah ,” paparnya.

Terpisah, Zezen saat ditemui,mengatakan, bahwa dalam menanggapi soal Putusan Pidana Bersyarat bagi Maunah tersebut, dirinya merasa kecewa berat dan merasa putusan tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan.

“Terus terang, dalam menanggapi Putusan Pidana Bersyarat bagi Maunah alias Meymey oleh majelis hakim tersebut Saya yang merasakan sendiri dampak dari perbuatan terdakwa di media sosial tersebut dari sisi fsikologis saya dalam pergaulan, dan bahkan berdampak pada masa depan kehidupan Saya, dimana dengan kejadian ini, sejak itu selama tiga bulan terakhir ini perekonomian drastis menurun dan pokoknya tidak bisa diutarakan lagi, termasuk dalam membiayai anaknya yang sedang sekolah, selaku janda beranak dua Saya yang menjadi tulang punggung keluarga dengan kasus ini sangatlah merasakan penderitaan karena para nasabah tidak ada lagi yang menghubungi,” ungkapnya.

Namun, ia tetap berharap agar pihak Jaksa Penuntut Umum agar lebih Profesional dalam menyikapi pandapatnya terkait kasus pencemaran nama baiknya di media sosial . ” Saya hanya bisa berharap agar Jaksa Penuntut Umum bisa bersikap adil,” harapnya.

Seperti diketahui majelis hakim yang diketuai Mochammad Yuli Hadi SH MH dengan hakim anggota Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH MH dalam perkara ini menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.***

hasil liputan qory sbn