SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, Diduga lantaran menjual kayu olahan jenis meranti tanpa disertai dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH ) terdakwa Tjoe Jimmy Chandra Haimi (57) tahun, kelahiran Jalan Negara Desa Sutorejo Timur No 32/19 RT 07 Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan berdomisili ( Palangka Raya )ini, harus rela duduk dikursi pesakitan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum Sunah SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis sore ( 17/10/2019).
DIHADAPAN persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yuli Hadi SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH, dimana saksi yang dihadirkan JPU, Ahmad Fikri (sopir) dalam keterangannya bahwa barang atau kayu olahan sebanyak kurang lebih 1.144 batang atau seberat 8,3 kubik adalah milik terdakwa.
Namun kayu yang diangkut tersebut dipesan atau berujuan ke UD. Borneo Putra yang beralamat Jalan Gubernur Subarjo No 68 RT 5, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin tersebut tidak mengantongi atau tidak disertai dokumen SKSHH.
Atas perbuatannya ini terdakwa dikenakan
pasal 83 ayat 1 huruf b dan huruf e UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
Sidang lanjutan kembali akan digelar Minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.***
hasil liputan qory sbn


















