SUARA BANUA NEWS. Martapura– Permasalahan bangunan UPT Intalasi Farmasi di Gang Albasia VI, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, senilai Rp2,6 Miliar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar nampaknya akan berangsur lama, utamanya terkait proses ganti rugi Ngudiyo yang mengklaim berhak atas kepemilikan tanah yang ia beli pada 1978 silam.
Meski satu pekan silam yakni pada 20 November 2019, Ngudiyo beserta dua anak dan istrinya sempat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banjar, di Jalan A Yani Km 40, dengan tujuan meminta dukungan penuh Komisi II DPRD Banjar yang dipimpin Heru Pribadi Jaya. Namun, upaya Ngudiyo didampingi kuasa hukumnya yakni, Syamsul Bahri yang berharap mendapat dukungan penuh dalam mempertahankan haknya atas kepemilikan tanah langsung mendapat tanggapan positif dari M Rofiqi sebagai Ketua DPRD Banjar.
Ditanya ihwal itu, Ketua Komisi II DPRD Banjar, Heru Pribadi Jaya hanya memastikan, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Banjar akan menggelar rapat dengar pendapat (rdp) dengan Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar.
“Kita terlebih dulu akan mendata kembali mana sih yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Banjar, dengan begitu aset pemda tidak ada lagi yang tidak jelas karena sudah tersusun rapi,” ujar Heru.
Ketidak pastian kapan digelarnya pembahasan bangunan UPT Instalasi Farmasi yang dirundung sejumlah permasalahan tersebut pun juga diakui Komisi III yang membidangi infrastruktur pembangunan.
“Memang terkait permasalahn tersebut laporannya sudah ke Komisi III. Tapi, terkait kapan kita lakukan pembahasan dengan memanggil instansi-instansi terkait masih belum bisa kita lakukan karena menunggu arahan Ketua DPRD Banjar,” aku Hj Rusmini anggota Komisi III DPRD Banjar.
Mengingat, papar Rusmini, permasalahan tersebut belum dilimpahkan Ketua DPRD Banjar ke Komisi III. “Tanpa data lengkap yang kita kuasi, kita kan tidak tahu perseis seperti apa duduk persoalanya, yang tentunya kita pun masih belum bisa memanggil instansi-instansi terkait,” jelasnya.
Tanggapan serupa pun dilontarkan Iwan, Pengawas Proyek Pembangunan dari CV Setiawan Noor yang mengaku hingga saat ini belum mendapati informasi terkait adanya pemanggilan anggota DPRD Banjar yang melibatkan CV Setiawan Noor selaku kontraktor pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi yang dikerjakan sejak 9 Juli dan ditargetkan pungkas pada 25 Desember 2019 mendatang.
“Kalaupun nantinya CV Setiawan Noor dikait-kaitkan tentang ganti rugi rumah penduduk yang masih berdiri di atas lahan yang kami kerjakan saat ini, tentunya itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Dikatakan Iwan, kalaupun nantinya CV Setiawan Noor tetap diminta memberikan bantuan, mungkin hanya berupa tali asih. “Pembebasan lahankan buka kewenangan kontraktor. Tugas kita hanya membangun setelah lahannya clear, ada audit BPK dan Proses IMB yang diselesaikan Kastolani pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupatan Banjar,” pungkasnya.(**)


















