suara banua news – BANJARMASIN, Sebanyak 1369 Keluarga Miskin (KM) di Kota Banjarmasin berhasil mengikuti Program Keluarga Harapan tahun 2019.

BERDASARKAN data Dinas Sosial Kota Banjarmasin,tahun 2019 lalu jumlah kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ada sebanyak 14.943 jiwa dan
di tahun 2020 kuotanya menjadi 13.574, melalui dana SP2D berdasarkan hasil usulan bulan Februari dan Maret 2020. Data selanjutnya data ini akan dilakukan validasi final closing.


Aeep Ruhya Kabid Limjansos & PK Dinsos Kota Banjarmasin menjelaskan, dari data tersebut jelas terlihat bahwa ada sebanyak 1369 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kini kondisinya bisa dibilang sudah dalam katagori dikeluarkan dari status ekonomi kurang mampu.

Sebab keberhasilan program PKH saat ini nantinya harus sama dengan Data Kesejahteraan Sosial yang ada.

Data KPM tersebut nantinya akan dimasukkan dalan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang sekarang dibawah Komando Kementrian Sosial dan ditindak lanjuti Dinas Sosial Kabupaten Kota Setempat.

” Melalui program PKH ini, target penurunan angka kemiskinan bisa tercapai melalui uji publik yang mana dengan data tersebut masyarakat bisa melakukan kroscek data tersebut. Apakah si penerima masih layak ataupun sudah tidak perlu ” paparnya.

Aeep juga membeberkan berkurangnya jumlah KPM tersebut diantara dikarenakan sudah habis persyaratan komponen, mengundurkan diri karena sudah mampu, ataupun pindah alamat.

” PKH sendiri sifatnya juga dibatasi alias KPM hanya bisa mengikuti program ini sebanyak 6 tahun atau 6 kali saja, karena kemiskinan itu sifatnya relatif bisa terjadi kapan saja dan dalam kondisi tertentu ” tandasnya.

Untuk diketahui Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat KPM.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga Reguler adalah Rp.550.000,- / keluarga / tahun, PKH AKSES Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun.

Sementara Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH Meliputi Ibu hamil Rp. 2.400.000,- , Anak usia dini Rp. 2.400.000, anak SD sebesar Rp.900.000, anak SMP Rp. 1.500.000, SMA sebesar Rp. 2.000.000, Disabilitas berat Rp. 2.400.000, dan Lanjut usia Rp. 2.400.000, yang mana bantuan komponen tersebut diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.***
budi s

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here