![]()
suara banua news – ARAB SAUDI, Raja Saudi Arabia, Salman bin Abdul Azis Al Saud, membuat keputusan yang mengejutkan.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia Ia menyetujui pelaksanaan shalat tarawih di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Keputusan baru ini disebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang melarang pelaksanaan shalat tarawih di dua masjid suci yang diumumkan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci.
Namun, meskipun shalat tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu, jumlah jamaah akan dikurangi guna pencegahan wabah virus corona.
“Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya,” ungkap laporan kantor berita SPA.
Pemberian izin untuk melaksanakan shalat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi itu berarti sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang melarang pelaksanaan salat tarawih di dua masjid suci tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, otoritas Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, COVID-19.
Kepala Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci, Syekh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Masjidil Haram (Masjid al-Haram) di Makkah dan Masjid Nabi (Masjid Al-Nabawi) akan mengumandangkan azan sepanjang bulan suci Ramadhan, tetapi kedua masjid akan tetap tertutup bagi para jamaah shalat. ***
sumber : kabar islam news.com


















