![]()
suara banua news -PARINGIN, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan menggunakan Dana Desa (DD), merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat miskin di pedesaan yang terdampat pandemi Corona.
BESARAN BLT yang di salurkan kepada masyarakat miskin tersebut, diambil 25 hingga 30 persen dari total DD yang diterima masing masing desa.
” Kalau pagu dana desa dibawah Rp. 800 juta. Desa bisa menganggarkan BLT maksimal 25 persen”
” Sedangkan pagu untuk pagu Rp. 800 hingga Rp.1,2 Miliar up, maksimal bisa menganggarkan dana untu BLT dana desa, sebesar 30 persen,” kata Urai Nur Iskandar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Selasa (5/5/2020).
Pada dasarnya, tujuan dari penyaluran BLT DD sebut Urai, adalah untuk mengatasi masyarakat yang terdampak Covid-19.
” Dengan adanya BLT DD dana desa ini, diharapkan bisa benar-benar membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 di Kabupaten Balangan,” tambahnya.
Kepala bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah mengatakan, BLT DD, mengacu pada kebijakkan Kementerian Desa (Kemendes) No.06/2020 Tentang Perubahan atas Permendes No.11/2019 tentang Prioritas Dana Desa.
Kemudian kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati dan Sekretariat Daerah, yang mana diharapkan seluruh desa berdasarkan arahan Presiden dan Kementerian Desa pada awal Mei sudah bisa menyalurkan BLT DD.
![]()
“Sebagai mana arahan presiden dan surat Kementerian Desa, bahwa awal Mei diharapkan.sudah bisa menyalurkan BLT DD kepada warga kurang mampu yang terdampak berdasarkan hasil.kesepakatan bersama,” lanjutnya.
Ada tiga syarat utama penerima manfaat BLT DD, yaitu masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin yang belum pernah terdata KKS, keluarga miskin yang mempunyai keluarga dalam riwayat sakit kronis atau sakit menahun.
Dari tiga kriteria tersebut, dapat diambil salah satunya dan harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.
“Jadi tidak dibenarkan apabila dalam musyawarah desa ada yang menyepakati bahwa dana tersebut dibagi rata dalam satu desa karena sudah jelas aturannya,” imbuhnya.****
suara banua news

















