![]()
suara banua news – MARABAHAN, Sudah berlangsung selama sepekan, penerapan penegakan kedisiplinan Perbup Barito Kuala Nomor 54 Tahun 2020 sudah menjaring ratusan pelanggar.
PERBUP tentang protokol kesehatan tersebut resmi diberlakukan sejak 19 Agustus 2020. Peraturan ini berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Sementara penegakan kedisiplinan berupa pemberian sanksi, efektif diterapkan mulai 28 Agustus 2020 di hampir semua kecamatan.
Hasilnya tak kurang 300 pelanggar dijaring dari pendisiplinan yang dilakukan tim gabungan Kodim 1005 Marabahan, Polres Batola dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Warga yang melanggar ketentuan, dihukum dengan salah satu dari sederet sanksi. Mulai dari push up, kerja sosial di tempat umum, hingga menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara.
“Dari sekian pelanggar, kebanyakan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum seperti taman. Justru kami jarang menemukan pelanggaran di pasar-pasar,” ungkap Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Batola, Aris Saputra, Minggu sore (6/9/2020).
Selama kurang lebih sepekan, penegakan dilakukan setiap pagi dan sore. Dalam setiap sesi, ditemukan rata-rata 20 pelanggaran.
Setiap nama pelanggar dicatat dan terancam mendapatkan sanksi yang lebih berat, seandainya melakukan pelanggaran di kemudian hari.
“Secara umum kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sudah baik. Kami juga belum menemukan masyarakat yang melawan petugas,” imbuh Aris.
“Sementara yang melakukan pelanggaran berulang-ulang, juga masih beberapa. Namun harus diberikan sedikit penekanan kepada remaja, karena cukup banyak pelanggar dari kalangan ini,” tandasnya.***
iberahim sbn


















