suara banua news – BATOLA, Pelaku usaha di Kecamatan Tamban menyambut gembira UU Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI dan diyakini menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.

HAL TERSEBUT disampaikan H. Samsul Rohman, salah satu pelaku usaha yang bergerak di bidang kayu lapis atau plywood.


Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha, karyawan atau pekerja, serta masyarakat pada umumnya.

“Kalau izin dipermudah, modal bisa diperbanyak dan usahapun pasti berkembang ke arah yang lebih maju lagi,” kata H. Samsul Rohman.

Ditambahkannya lagi, UU Cipta Kerja dinilainya lebih mempermudah regulasi, khususnya dibidang Industri dan usaha. Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat.

Sebagai pelaku usaha, dirinya optimis Iklim perekonomian di Kabupatrn Barito Kuala dan Kalimantan Selatan dapat semakin baik di tengah pandemi COVID-19,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan H.Masri, salah satu pelaku usaha di bidang pekerja Outsourching dan H. Hadriansyah pelaku usaha yang bergerak di bidang Jasa angkutan penyeberangan feri di Kecamatan Tamban Kabupaten Batola.

Menurut mereka berdua, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di antaranya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain.

Selain itu meningkatkan daya saing pencari kerja, juga menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang. ***
iberahim sbn