suara banua news – BANJARMASIN, Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengabulkan banding Muhammad Rusli (43) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi “pungutan” dalam pembuatan sertifikat tanah gratis.

DENGAN dikabulkannya banding dalam Surat Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2020/PT.BJM tersebut, yang dibacakan pada Kamis, (4/2) majelis hakim Daru Swastika Rini SH dengan kedua anggota Fauzi SH dan Ahmad Gawi SH MH, telah mematahkan putusan bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Nomor 13/Pid.sus-TPK/2020/PN, tanggal 8 Desember 2020.


Persidangan yang dipimpin Hakim Tinggi Banding H. Ajidinnor SH MH dengan kedua anggotanya Tajudin SH dan Erany Kiswandani SH yang digelar di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, dalam pertimbangan hukumnya yang tertuang dalam amar putusan, bahwa pihaknya tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa telah terbukti bersalah karena diduga menyalah gunakan jabatannya, dan JPU terkesan berusaha mem framing perkara ini seakan-akan perkara kejahatan dalam jabatan dengan mengungkap phrase “pungutan” dan “hadiah” yang artinya seakan-akan terdakwa melakukan pungutan dan dengan menyalah gunakan kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menjadi kewenangannya karena menerima hadiah yang lazim ditemukan dalam kejahatan dalam jabatan.

Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu maupun kedua.

Untuk sekedar diketahui bahwa sebelumnya terdakwa M. Rusli divonis bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
ahmad kori sbn