Banjarmasin. SUARABANUANEWS. Empat pemuda terdakwa kurir sabu dengan barang bukti seberat 300 kilogram, membantah tuduhan yang didakwakan JPU, melalui Penasehat Hukumnya Ernawati SH MH dan Arbain SH meminta bebas, saat sidang lanjutan dengan agenda Pledoi ( pembelaan) yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 10/3 ) siang tadi.
Dalam persidangan tersebut dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH MH dan turut hadir JPU Jainah dari Kejati Kalsel.
Menurut Penasehat Hukum keempat terdakwa yakni Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28), dihadapan persidangan dan juga setelah mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa, pihaknya menilai bahwa dakwaan JPU dianggap kabur.
” Oleh itu Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan keempat kleinya tersebut, ” katanya.
Penasehat Hukum Ernawati SH MH melalui Arbain SH mengatakan bahwa apa yang didakwakan JPU bagi keempat kleinnya tersebut dinilainya tidak jelas atau kabur ( obscuur libel) dan oleh itu pihaknya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan keempat kleinnya tersebut.
“Jaksa tidak memuat kronologis perkara dengan sebenarnya, jadi dianggap kabur, kareana tidak memperhatikan tempat kejadian tindak pidana yg sebenarnya, kejadian penangkapan di tanjung Palas kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, jadi pengadilan Bjm tidak berwenang mengadili. Kami minta para terdakwa untuk di bebaskan dari tuntutan hukum, ” kata Arbain saat ditemui usai sidang.
Untuk sekedar diketahui bahwa keembat terdakwa yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dan tim Satgas Merah Putih Polri pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn, Banjarmasin.
Dan oleh JPU keempat terdakwa dituntut hukuman mati. Lantaran oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara oleh majelia hakim sidang lanjutan ditunda minggu depan dengan agenda Replik JPU.


















