suara banua news – MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar melaksanakan rapat paripurna, atas penyampaian Bupati Banjar soal Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

RAPAT PARIPURNA ini juga di hadiri Forkopimda, serta para Kepala SKPD Kabupaten Banjar, Rabu (2/6/2021).


Menurut Wakil Bupati Banjar H. Said Idrus Al Habsyie, keberadaan perangkat daerah sangatlah penting sebagai pembantu bupati dan DPRD Kabupaten Banjar.

“Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas wakil bupati.

Beberapa kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan pemerintah itu, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, salah satunya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien, tambahnya.***
suara banua news