suara banua news – BANJARBASIN, Mantan Ketua KONI Tabalong, H.M.Hilmi Apdanie dan bendahara, Irwan Wahyudi, divonis 3 tahun 4 bulan dan 2 tahun 4 bulan penjara oleh mejelis hakim, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, (16/8/2021).

SELAIN ITU kedua terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Moch.Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir JPU Jonson Tambunan SH dari Kejari Tabalong, Adi Rifani SH MH dari Kejati Kalsel serta Penasehat Hukum kedua terdakwa Muhammad Pazri SH,MH dan rekan, didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara, sementara Irwan didenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan sel.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa yang diduga melakukan penyalahgunaan sebagian dana KONI Tabalong,, untuk H.M Hilmi diminta untuk membayar uang pengganti sebesari Rp.1,9 miliar dan bila sudah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu sebulan, maka akan disita harta bendanya atau subsidair selama 1 tahun 6 bulan penjara.


Sementara untuk bendahara yang notabenenya adalah ASN di Pemkab Tabalong, diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta atau subsidair selama 4 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa meminta waktu untuk berfikir selama sepekan apakah banding apa menerima vonis tersebut.

Sementara sebelumnya oleh JPU dituntut dengan pasal yang sama.***
ahmad kori sbn