suara banua news -BANJARMASIN, Pengadilan ditingkat banding akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara pidana mantan Bupati Balangan Drs. Ansharuddin MSi.

DALAM perkara ini majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga mengadili sendiri dan menyatakan penuntutan perkara pidana terhadap Mantan Bupati Balangan tersebut tidak dapat diterima, Jumat 12 Nopember 2021.

Sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dipimpin Majelis Hakim Tinggi H. Mohammad Idroes SH, MHum dengan didampingi kedua anggotanya Marisi Siregar SH, MH dan Abdul Halim Amran SH, MH.


Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH, MH melalui Jubir Aris Bawono Langgeng SH, MH mengatakan bahwa perkara pidana tingkat banding dalam kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin telah diputus.

” Dalam amar putusannya PT Banjarmasin mengadili sendiri dan menyatakan penuntutan perkara pidana terhadap mantan Bupati Balangan yaitu terdakwa Drs. Ansharuddin MSi tidak dapat diterima, ” katanya.

Majelis Hakim tingkat banding juga membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo yang terdiri dari salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 30 September 2021 Nomor 180/Pid.B/2021/PN.BJM.

Kemudian mempelajari berita acara pemeriksaan persidangan, memori banding dari penasihat hukum, memori banding dan kontra memori banding penuntut umum maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.

Dijelaskan, sidang putusan tingkat Banding tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada Jum’at 12 Nopember 2021 tahun lalu.

” Dengan pertimbangan menurut hakim tingkat banding bahwa terdapat kategori prejudicial geschil dimana ditangguhkan perkara karena adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sekalipun hakim pidana tidak terikat dengan putusan perdata, ” terangnya.

Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa amar putusan bagi Ansharuddin diambil setelah melalui rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Ditambahkan, sedangkan untuk Perkara perdata yang dimaksud adalah perkara no. 7/ Pdt /2019/pn prn Jo perkara no. 4/Pdt/2020/PT bjm sekarang taraf kasasi.

” Adapun atas putusan PT tersebut JPU sudah mengajukan kasasi, sambil menunggu hasil putusan kasasinya, karena baik perdata maupun pidana sudah mengajukan kasasi, ” ucapnya lagi.***
Ahmad kori sbn