suara banua news- BANJARMASIN,
Andy Nopa dari Perusahaan PT. TCT yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan di PN Banjarmasin, yang berlangsung Kami (20/1/2022)antara Polda Kalsel sebagai termohon dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI ) serta Kuasa Hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang sebagai pemohon, dalam keterangannya saksi mengakui bahwa perusahaanya tidak memiliki legalitas dilahan objek sengketa tersebut.
SELAIN Andy Nopa, dalam persidangan hari ke 5 ini, juga menghadirkan saksi M. Irfan dari Polda Kalsel.
![]()
Dalam persidangan juga terungkap fakta, kedua saksi tidak bisa membuktikan bahwa pemasangan police line di jalan Hauling 101 Tapin oleh pihak Polda Kalsel ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin?
Kuasa Hukum Kurniawan Adi Nugraha SH, juga membenarkan bahwa salah satu saksi dari perusahaan mengakui perusahaanya tidak memiliki legalitas dilahan objek sengketa yang hingga sekarang masih dipasang police line.
” Saksi dari perusahaan [PT. TCT] mengakui untuk legalitas kepemilikan tanah tersebut tidak ada. Misalnya Saya punya tanah buktinya Sertifikat baik SHM atau HGB misalnya seperti itu, ” katanya saat ditemui usai sidang pra peradilan.
Pengakuan saksi tadi didalam persidangan tersebut adalah bukti paling kuat, dimana perusahaan tidak memiliki atau belum terbit sertipikatnya.
” Ia mengakui bahwa kepemilikan tanah tersebut hanya berdasarkan data yang dimiliki, ” jelasnya.
” Dan, artinya police line sekarang bicaranya bukan olah TKP. Tetapi masalah penyitaan atau pengambil alihan kekuasaan atau pengambil alihan kekuasaan suatu barang”
” Dan bila bicara pengambil alihan kekuasaan itu sudah bicara penyitaan dan seharusnya harus izin Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, ” jelasnya.
Sementara, usai mendengarkan keterang para saksi tersebut
Hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH,MH, yang menyidangkan perkara ini, menunda sidang untuk dilanjutkan besok.***
Ahmad kori sbn
![]()


















