suara banua news – BANJARMASIN, Noorchelwati ( warga )merasa dizholimi lantaran rumahnya di Jalan Raya Purna Sakti No.29 Rt.45 Rw. 003 Kelurahan Telaga Biru, Kec.Banjarmasin Barat yang didiaminya selama bertahun-tahun ternyata diduga mau dieksekusi oleh pihak PN Banjarmasin pada Rabu, 22 Juli 2022 minggu depan, iapun meminta perlindungan hukum ke Ombudsman, pada Jum’at, 17 Juni 2022 usai Ba’da Jum’at.

TIDAK hanya ia saja yang melapor ke Ombudsman tetapi turut juga pemilik rumah Aris Susanti Adil yang berlokasi di Jalan Raya Purna Sakti Rt. 45 Rw 003 Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Didampingi Kuasa Hukum Borneo Law Firm Dr. Muhammad Pazri SH,MH dan rekan tersebut disambut langsung oleh Yeni dan Supian Hadi selaku petugas penerima laporan dan verifikasi Ombudsman Wilayah Kalsel.


Noorchelwati mengatakan bahwa kedatangannya bersama Aris Susanti Adil ke Kantor Wilayah Ombudsmen Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan S. Parman Banjarmasin tersebut untuk melapor dan meminta perlindungan hukum terkait rencana adanya eksekusi atau permintaan agar rumahnya dikosongkan.

” Rumah yang saya beli pada tahun 1999 dari ahli waris atas nama Bahrani, lantaran katanya mau dieksekusi dan kami diminta agar mekosongkan rumah. Oleh karena ini kami berdua meminta perrlindungan hukum kepada Ombudsman terkait eksekusi tersebut, ” terangnya saat ditemui usai melapor.

Dijelaskan, eksekusi tersebut membingungkannya, dimana dari informasi yang diterimanya bahwa sertipikat induk atas nama AT disinyalir sudah dibatalkan oleh pihak BPN Banjarmasin.

Diakuinya, memang sebelumnya pihaknya telah mengurus pembuatan sertipikat rumahnya di BPN Banjarmasin dan hingga kini masih proses, namun karena sertipikat atas nama Edi Cahyono ( penggugat ) diduga telah dibatalkan oleh BPN Banjarmasin kamipun merasa tidak khawatir lagi.

Sementara Kuasa Hukum Borneo Law Firm Dr.Muhammad Pazri SH,MH melalui Kharis Maulana Riatno,SH mengatakan bahwa Eksekusi pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm sebenarnya tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable) karena ada pertentangan antara tanah induk dengan tanah pecahan yang dimana tanah induk milik Sdr. AT diduga sudah dibatalkan.

” Secara otomatis tanah milik Sdr. AT dengan nomor SHM 213 diduga juga batal, dan perlu disadari pula tanah milik kliennya Noorchelwati berasal dari tanah induk yang menang, dan hal ini diperkuat dengan jawaban Badan Pertanahan Kota Banjarmasin pada gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan pihaknya sebelumnya, ” katanya.

Menurutnya, pihak pengadilan dalam malaksanakan seharusnya menggunakan prinsip kehati-hatian, dimana pelaksanaan eksekusi tersebut masih dalam tahap upaya hukum tingkat Kasasi.

Ditambahkan, tidak hanya itu,klien kami juga Noorchelwati mengajukan pengujian atas SHM 213 hak milik Sdr. AT di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 20/G/2022/PTUN BJM.

” Pelaksanaan Eksekusi antara putusan pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm dengan pelaksanaan Eksekusi tahap Konstatering pada Berita Acara Eksekusi Konstatering Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/Pn.Bjm terjadi dugaan kekeliruan, karena ada bergeser nya batas patok luasannya, ” katanya.

Bahwa atas dasar kedatangan kami ke Kantor Ombudsman ini harapannya agar diberikan upaya untuk mencari Keadilan Dan Perlindungan Hukum bagi Ibu Noor Chelwati dan Ibu Aris Susanti Adil sehingga :

Lanjutnya, setidaknya Pengadilan Negeri Banjarmasin agar bersikap menyatakan bahwa Pelaksanaan Eksekusi pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable).

” Kami berharap setidaknya kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar menunda pelaksanaan Eksekusi tanggal 22 Juni 2022, karena masih dalam tahap upaya hukum kasasi, dan masih dalam tahap upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 20/G/2022/PTUN.BJM, ” harapnya, ” terangnya.

Ditambahkan, berharap pengadilan negeri banjarmasin agar pelaksanaan Eksekusi pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm yang berdasarkan pada pelaksanaan Eksekusi tahap Konstatering pada Berita Acara Eksekusi Konstatering Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/Pn.Bjm, agar ditinjau kembali karena pada proses didalamnya diduga terkandung kekeliruan.

Ditambahkan, bahwa sebelumnya kami juga pada tanggal 10 Juni 2022 ada bersurat berupa permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Banjarmasin ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin,n;

Lanjutnya, selain itu juga kami mengajukan permohonan keadilan dan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sementara, Kepala Ombudsman Kalsel Hadi Rahman melalui petugas penerima laporan dan verifikasi Supian Hadi membenarkah telah menerima laporan atas nama Noorchelwati dan Aris Susanti terkait rencana adanya dugaan eksekusi oleh PN Banjarmasin.

” Memang benar ada dua orang warga Purna Sakti meminta perlindungan Hukum dimana kediaman keduanya bakal dieksekusi pada Rabu,22 Juni 2022 nanti.Dan laporan sendiri akan dissmpaikan ke atasan untuk mempelajari terlebih dulu laporan tersebut, ” katanya.

Sayanganya saat berita ini diturunkan pihak terkait PN Banjarmasin masih belum bisa dihub. meskipun memlalui WA.***
ahmad kori sbn