suara banua news- MARABAHAN, DPRD Kabupaten Barito Kuala memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala mengenai pertimbangan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
KESEPAKATAN bersama disahkan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) untuk durasi dua tahun ke depan, Senin 31 Oktober 2022.
Diungkapkan Saleh, Ketua DPRD Batola, penandatanganan MoU ini sebagai kesepakatan lanjutan untuk mengadakan hubungan hukum lebih lanjut.
Terutama dalam hal pemberian pertimbangan hukum terhadap bidang yang sifatnya perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini juga diharapkan menjadi sesuatu yang dapat menambah kapasitas kompetensi dalam bidang hukum bagi anggota dewan,” ucap Saleh.
Ia pun menambahkan, untuk ruang lingkup kerjasama ini di antaranya memberikan pertimbangan hukum atau konsultasi, dimana pihak kedua dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama DPRD dengan pihak lainnya.
Dalam kesempatan ini pula, Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi menerangkan, MoU ini merupakan suatu wujud untuk mempercepat komunikasi.
Dalam artian, kalau ada hal-hal yang sifatnya perlu direspos dalam hal memberikan pertimbangan hukum, JPN bisa langsung memberikan pertimbangan karena sudah terjalin kesepakatan kerjasama.
“Termasuk dalam membuat produk hukum yang disusun DPRD Barito Kuala,” terang Eben.***
iberahim sbn


















