suara banua news – BANJARMASIN, Kuasa hukum dari tersangka MW, Dr. Junaidi SH, MH membantah tuduhan dugaan pemalsuan dokumen (tanda tangan) sebagaimana yang dituduhkan pelapor Supriyadi.

MENURUTNYA, terkait dugaan tuduhan pemalsuan dokumen itu sangat tidak berdasar. Dimana, dan apa yang dipalsukan? Selain itu apa yang dituduhkan dipalsukan juga tidak pernah digunakan. Dan, siapa pihak yang dirugikan?


” Dimana-mana modus teori pemalsuan, apa yang dipalsukan minimal mendekati sama persis dengan yang asli”

“Tetapi dalam perkara tuduhan pemalsuan terhadap HW sangat berbeda jauh, jika dilihat dengan kasar mata,” jelas Junaidi.

Dikemukakannya lagi, tuduhan penipuan pasal 378 KHUP semuanya juga tidak benar.

Karena semua penyerahan aset berupa SHM sebagai bentuk bagian pengembalian uang milik tersangka HW atas biaya keberangkatan ibadah haji sekeluarga yang sebelumnya sudah disetorkan tersangka HW kepada Supriyadi melalui perusahaan PT. Travelindo

” Bahwa penyerahan SHM yang dibuat dihadapan notaris di Banjarmasin, atau penyerahan SHM dari Supriyadi kepada tersangka HW menjadi menjadi dasar pertimbangan majelis hakim PN. Banjarmasin yang memutus Supriyadi (dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap tersangka Supriyadi) sehingga putusannya menjadi ringan atau 7 bulan penjara, ” sambungnya Junaidi.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini berawal dari perjanjian pemberangkatan haji, dan tersangka HW menawarkannya ke Supriyadi selaku pihak travel. Namun oleh travel gagal diberangkatkan?

Supriyadi pun terpaksa menyerahkan sejumlah uang sekaligus sertifikat tanahnya kepada HW.

Namun nilai pengembalian itu tidak cukup apa yang sudah disetorkan HW yaitu senilai Rp.800 juta. Sedangkan nilai yang dikembalikan hanya Rp.480 juta yang terdiri dari uang tunai Rp.40 juta dan sertifikat tanah senilai Rp.400 juta.***
ahmad kori sbn