suara banua news – MARTAPURA, Seorang pria paruhbaya, menghadang dan melarang mobil pemadam kebakaran yang hendak melakukan pemadaman api, saat terjadinya peristiwa kebakaran di RT.06 Desa Melayu, Martapura Timur Kabupaten Banjar, pagi Jumat.
SELAIN menghadang dan melarang memadamkan kobaran api, pria yang belakangan diketahui bernama Syamsuri ini, juga merusak peralatan pemadam kebakaran milik salah satu BPK dengan sebilah parang yang juga digunakannya saat menghadang petugas BPK.
Berdasarkan keterangan warga, peristiwa kebakaran tersebut sempat membuat geger warga, sekaligus aneh. Karena baru kali relawan pemadam kebakaran dilarang memadamkan api.
Dan, dari peristiwa ini pula berkembang Khabar bahwa bangunan rumah yang terbakar itu adalah milik Syamsuri dan diduga dibakarnya sendiri?
Sedangkan motif dari pembakaran itu, masih belum diketahui. Syamsuri sendiri juga sudah meminta maaf kepada BPK yang sudah merusak peralatan pemadam milik mereka.
” Soal penghadangan relawan pemadam kebakaran sudah dilakukan mediasi di Kantor Polsek Martapura Timur,” kata Asnan, Kepala Desa Melayu.
Asnan juga menjelaskan, dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan Syamsuri bersedia mengganti selang penyemprot air yang sudah dirusaknya.
” Syamsuri juga meminta maaf kepada semua BPK di Kabupaten Banjar atas sikapnya menghadang dan melarang relawan kebakaran untuk memadamkan kobaran api,” jelas Asnan.
Atas kesepakatan damai itu, relawan BPK berharap, kedepannya peristiwa serupa tidak terulang lagi.
” Ya, kita harapkan peristiwa ini tidak terulang lagi. Keberadaan BPK di lokasi kebakaran semata mata hanya untuk memadamkan kobaran api agar tidak semakin membesar dan tidak merambah kebangunan lain,” kata Baikani, relawan BPK Maritim Martapura ***
gusdur


















