suara banua news – MARABAHAN, Sejumlah barang bukti tindak pidana dari berbagai perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batola dan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Batola dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan KNPI daerah setempat, Kamis 8 Juni 2023.
PEMUSNAHAN barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dirusak dan dilarutkan agar tidak dipergunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Eben Neser Silalahi,melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Bukti Rampasan ( PB3 R) Mahardhika p.w.rosa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam perkara tindak pidana yang telah inkrah.
“Ini memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan,” jelasnya.
Barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari 70 perkara, diantaranya dari Keamanan Negara dan Ketertiban Umu(KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) sebanyak 11 perkara, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 9 perkara, dan narkotika sebanyak 50 perkara.
Sedangkan yang dimusnahkan, narkotika sebanyak 44,8 gram, senjata tajam 8 buah, satu senjata pemukul, obat-obatan keras terlarang 13.172 butir, handphone dengan berbagai merk tertentu, 10 lembar pakaian dan 85 barang rampasan lainnya.***
ahim sbn


















