suara banua news – MARTAPURA, Bupati Banjar Saidi Mansyur, menyampaikan pendapat akhir raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
DALAM kesempatan itu, Bupati Saidi Mansyur menjelaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
Dengan dibentuknya leraturan daerah soal ini, maka acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar, mengacu pada aturan ini.
Perda ini juga sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkap Saidi Mansyur.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofiqi ini, bupati Saidi Mansyur juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD.****


















