suara banua news – BANJARMASIN, Jajaran Kepolisian Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba lintas provinsi.

HAL ITU disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, didamping Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa dalam konferensi pers jenis di Mapolresta Banjarmasin, Selasa 26 Maret 2024.


MENURUT Kombes Pol Sabana Atmojo, peredaran narkoba yang digagalkan itu berupa pil ekstasi berwarna ungu logo “UPS” sebanyak 13.697 butir atau 5,6 kilogram senilai Rp. 4,48 miliar dengan pelaku AM (34) tahun.

” Pelaku AM dan barang bukti narkoba [ekstasi] diamankan saat menyimpan narkoba yang akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat,” jelasnya Kombes Pol Sabana Atmojo.

” Saat pengembangan kasus ini, ternyata sudah ada tiga pelaku asal Kalbar menunggu aba-aba di Banjarmasin sebelum membawa narkotika ke Kalbar,” sambung Kapolresta Banjarmasin.

Pelaku AM berdomisili asli Kalsel ditangkap di Banjarmasin Selatan, pada Senin 18 Maret 2024.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya yang berasal dari Kalbar, yakni DS (30) tahun dan APSS (30) tahun serta MDS (35) tahun ditangkap di Banjarmasin Selatan, pada Kamis 21 Maret 2024.

“Pelaku AM diarahkan oleh istri bandar inisial G agar menyimpan narkotika ini. Mereka tidak pernah ketemu, hanya berkomunikasi lewat telepon. Sekarang, kami sedang menelusuri jejak bandar dan asal barang,” lanjutnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here