suara banua news- MARTAPURA, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry menegaskan, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI dan penarikan uang makan para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Program Keagamaan khususnya MAN 4 Banjar tahun ajaran 2021-2022 masih dalam proses audit.
“KEMARIN sudah dilakukan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan penghitungan kerugiannya. Jadi masih berproses di penghitungan,” jelasnya.
Jika proses penghitungan yang dilakukan Akuntan Publik Kejati Kalsel sudah selesai. Maka pihaknya segera menyampaikan hasilnya kepada media.
Termasuk perkembangan selanjutnya. Setelah ada hasilnya, kemungkinan ada pemanggilan lagi. Sementara itu keterangan saksi sudah cukup, sambungnya.
![]()
“Kita tunggu saja hasilnya terlebih dahulu. Sedangkan terkait kerugiannya berdasarkan perhitungan kasar kita, mencapai Rp1 miliar lebih. Cuma disinikan ada pemanfaatannya yang juga harus dilakukan penghitungan. Jadi besaran angkanya masih tidak baku,” lanjut Muhammad Fachry.
![]()
Seperti diberitakan sebelumnya, guna mempercepat proses penghitungan dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan yang diperkirakan mencapai sebesar Rp1,8 miliar tersebut, Kejari Kabupaten Banjar menyerahkan proses audit kepada Akuntan Publik dari Kejati Kalsel.
![]()
![]()
![]()


















