suara banua news-BANJAR, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan terhadap Dian Marliana yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai.

HAL INI disampaikannya, dalam upaya menanggapi adanya aksi penolakan puluhan ASN Dinsos setempat, pada 25 September 2024 lalu.


Atas dikembalikan Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar pada 23 September 2024, menandai berakhirnya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

“Kalau terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etiknya sudah selesai. Artinya, SK Bupati sudah jelas bahwa ada pelanggaaran kode etik,” jelas Dr Erny.

Adapun sanksi yang diberikan, Dian Marliana harus menyampaikan permintaan maaf kepada DPRD Kabupaten Banjar. Baik secara terbuka dan tertutup.

“Terkait poin dugaan pelanggaran kode etiknya pun sudah kami sampaikan pada saat Kadinsos dibebas tugaskan sementara”

” Namun saat kami mencari informasi dan data dugaan pelanggaran. Ternyata eviden tidak cukup untuk me-non aktifkan”

“Sehingga sesuai aturan yang berlaku harus dikembalikan, jika tidak ada bukti yang sesuai,” jelasnya.

Sedangkan mengenai hasil mediasi pada 23 September antar puluhan ASN di lingkungan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dengan Dian Marliana, berakhir buntu.

Karena itu pihaknya, masih mencoba melakukan proses mediasi, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. ***