suara banya news -BANJARBARU, Justice For Juwita terus disuarakan kalangan lintas organisasi, mulai dari pers, mahasiswa hingga aktivis.
KASUS Juwita, seorang jurnalis perempuan yang menjadi korban pembunuhan oleh oknum anggota TNI AL Kls J (24 tahun) ini terus menerus jadi atensi dan dikawal oleh rekan pers serta mahasiswa agar proses hukumnya berlangsung transparan dan adil.
Aksi Kamisan Justice For Juwita di Titik Nol Kilometer Banjarbaru yang digelar oleh lintas organisasi, sebagai bentuk perjuangan kawan-kawan untuk keadilan Juwita.
Aksi Kamisan ini menuntut tersangka pelaku pembunuhan almarhum Juwita dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang sudah dilakukannya.
Kuasa hukum Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, C. Oriza Sativa, mengungkapkan, Juwita diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka Kls J (24 tahun) sebanyak dua kali.
“Di tahun 2025, korban bercerita bahwa ia mengalami kekerasan seksual berupa rudapaksa oleh tersangka pada tahun 2024,” ungkap C. Oriza Sativa.
Pada saat itu, korban dipaksa masuk ke sebuah kamar hotel di Banjarbaru dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Korban juga diancam, dengan dipiting lehernya,” kata Oriza.
Kekerasan seksual kedua terjadi pada hari korban tewas yakni pada 22 Maret 2025 lalu.
“Dari hasil otopsi yang dilakukan, ditemukan sperma di mulut rahim korban dan memar di bagian mulut rahim serta indikasi lainnya yang menyatakan korban mengalami rudapaksa atau pemerkosaan,” terangnya lagi.
Pada Rabu 29 Maret 2025, Kls J ditetapkan Sebagai Tersangka. Informasi tersebut disampaikan penyidik, saat pihak keluarga dan kuasa hukum memenuhi panggilan BAP kedua dari Denpom Lanal Banjarmasin, Rabu 2 April 2025.
“Kls J sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025,” jelas C. Oriza Sativa.
Sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan roda dua milik korban dan satu unit mobil rental dengan nomor polisi DA1256PC.
Barang bukti mobil yang dipakai tersangka dalam melaksanakan aksi jahatnya, di rental dari wilayah Landasan Ulin Banjarbaru.
Kendati demikian, kuasa hukum masih mempertanyakan apakah tersangka masih berstatus militer?
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dan kepastian apakah Kls J masih berstatus militer atau sudah diberhentikan,” lanjutnya.
Korban bukan pacar tersangka J
Sempat dikira kekasih karena ingin menikah, ternyata Juwita bukan pacar dari tersangka Kls J. Rentetan kejadian rudapaksa terjadi saat keduanya hanya sebatas kenalan.
Kls J pun dihubungi keluarga Juwita dan datang untuk membicarakan perbuatannya.
Di momen itu, Kls J beritikad baik yakni mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga berlangsunglah prosesi lamaran.
Namun, saat prosesi lamaran Kls J tidak hadir. Hanya diwakilkan oleh pihak keluarganya saja.
Kurang lebih 2 pekan setelah lamaran, Kls J pindah dinas ke Lanal Balikpapan tanpa sepengetahuan Juwita dan keluarganya.
Hingga saat ini, motif dari hilangnya nyawa korban masih belum terungkap, pihak penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin belum juga mengungkap motif Kls J membunuh Juwita.
“Motif belum ada disampaikan oleh penyidik hingga saat ini,” kata C. Oriza Sativa
Kendati demikian, proses penyidikan sampai saat ini berlangsung dengan lancar dan pihaknya juga mengapresiasi para penyidik yang sudah bekerja dengan profesional, sambungnya C. Oriza Sativa.
Dia juga menyampaikan, proses BAP kedua itu berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga 4 sore dan ada sekitar 33 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, tutupnya. ***
nurul octaviani sbn


















