suara banua news- MARTAPURA, Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 di Kabupaten Banjar, 19-27 Juni mendatang, akan memberlakukan tarif parkir khusus.

DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp. 5.000 dan roda empat Rp. 10.000.


Tarif ini disebut sebagai tarif “isidentil” dan dibenarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa tarif isidentil ini umum diterapkan saat event besar di kawasan RTH Ratu Zalecha.

Petugas parkir akan mengajukan permohonan kenaikan tarif kepada Dishub. Dari pendapatan parkir, 20% akan masuk ke kas daerah.

Dishub juga akan mengawasi petugas parkir untuk memastikan penerapan tarif sesuai aturan dan mencegah pungutan liar.

Petugas parkir tidak resmi yang menggunakan tarif isidentil akan diperiksa surat permohonannya, dan jika tidak ada, akan ditegur.

Lokasi parkir resmi telah ditentukan di RTH Ratu Zalecha dan kawasan Cahaya Bumi Selamat (CBS).

Parkir di bahu jalan protokol Ahmad Yani, Jalan Kenanga (depan Indomaret RTH Ratu Zalecha), dan Jalan Sukaramai dilarang. Pedagang kaki lima (PKL) juga akan ditertibkan di sekitar lokasi MTQ.***
n octaviani sbn