suara banua news – BATOLA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala pagi ini, Rabu 18 Juni 2025.

PENGGELEDAHAN ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran di instansi tersebut.


Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Muhammad Widha Prayogi, didampingi Kasi Intelijen Muhammad Hamidun Noor, Kasi Pidum Taufik, dan anggota kepolisian, menggeledah sejumlah ruangan strategis.

Ruangan yang disegel antara lain ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Perencanaan dan Keuangan Administrasi (PKA), serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha.

Penggeledahan juga menyasar ruang arsip dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen penting terkait pengelolaan anggaran.

Hasil penggeledahan berupa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi telah disita. Proses penggeledahan berlangsung lancar tanpa hambatan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Kejari Barito Kuala pada 19 Mei 2025 lalu.

MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Kejari Barito Kuala saat ini tengah mendalami dokumen yang disita dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
ahim sbn