suara banua news -MARTAPURA, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar memberlakukan larangan bagi kendaraan besar melintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari batas Kota Banjarbaru hingga Antasan Senor (Jembatan Kembar) mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.
PEMBERLAKUAN ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Martapura yang semakin meningkat.
Kepala Dishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman, menjelaskan bahwa skor kepadatan lalu lintas di KTL tersebut mencapai angka 7, yang tergolong tinggi.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan bermuatan sumbu dua ke atas, baik dengan bak terbuka maupun tertutup. Kendaraan pengangkut LPG, BBM, sembako, dan Bus Trans Banjarbakula dikecualikan dari larangan ini.
Sebagai alternatif, kendaraan besar diimbau untuk menggunakan jalan Bypass Mataraman jika menuju Hulu Sungai atau sebaliknya.
Dishub Kabupaten Banjar tengah berupaya meningkatkan penerangan jalan (PJU) di Bypass Mataraman untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Setelah PJU di Bypass Mataraman memadai, pembatasan lalu lintas kendaraan besar akan diperpanjang menjadi 24 jam.
Namun, karena pengelolaan Bypass Mataraman berada di bawah kewenangan provinsi, Dishub Kabupaten Banjar masih menunggu arahan dan akan berkoordinasi untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Peraturan Bupati terkait pembatasan ini telah disusun dan menunggu penandatanganan serta pengesahan untuk menjadi aturan resmi.***
n octaviani sbn


















