suara banua news -BANJAR, Puskesmas Aluh-Aluh di Jalan Inpres, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, yang mengalami kerusakan bangunan berupa ambruknya plafon dan keretakan lantai, ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
HAL ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Banjar bersama pihak terkait pada Sabtu 28 Juni 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, membenarkan bahwa Puskesmas tersebut belum mengantongi SLF.
Menurutnya, Pemkab Banjar membutuhkan konsultan independen untuk menganalisis kondisi bangunan guna memperoleh sertifikat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, mengakui ketidakadaan SLF tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pengajuan penilaian bangunan biasanya dilakukan saat proses akreditasi Puskesmas, dan pihaknya mengaku kurang memahami teknis pengurusan SLF.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinkes Kabupaten Banjar, Noripansyah.
Hampir semua Puskesmas telah mengajukan usulan penilaian bangunan, namun prosesnya masih berjalan, jelasnya.
Kebijakan baru yang mewajibkan SLF untuk akreditasi Puskesmas sejak 2023 menjadi salah satu penyebab lambatnya proses tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Anna Rosida Shanti, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), semua dinas yang membangun konstruksi wajib mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahwa Dinkes Kabupaten Banjar telah mengajukan usulan SLF untuk beberapa Puskesmas, namun masih ada yang belum.
Proses pengajuan tersebut melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk membahas perencanaan konstruksi, sesuai regulasi yang berlaku sejak 2023, jelasnya.
Pada tahun 2018, bangunan Puskemas Aluh-Aluh pernah dilakukan renovasi,untuk peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat dipesisir Aluh -Aluh, itu.
***
sbn


















