sbn- NASIONAL, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir dalam acara penyerahan aset senilai Rp 13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara.

ASET ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Acara tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).


Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan pakaian safari berwarna coklat muda.

Kedatangannya disambut langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, beserta jajaran pejabat tinggi Kejagung.

Di lobi gedung, Presiden Prabowo diperlihatkan sebagian dari total aset yang disita, berupa tumpukan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 2,4 triliun.

“Untuk total Rp 13 triliun, tempat kami tidak memungkinkan untuk menampungnya sekaligus. Jadi, yang dihadirkan di sini sekitar Rp 2,4 triliun,” jelas Jaksa Agung kepada Presiden.

Total aset yang berhasil disita oleh Kejagung mencapai Rp 13.255.244.538.149, yang berasal dari kasus korupsi CPO yang melibatkan beberapa perusahaan besar.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo berdiskusi dengan Jaksa Agung, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat terkait.

Setelah mendengarkan laporan lengkap dari Jaksa Agung, Presiden menyaksikan prosesi penyerahan aset secara simbolis.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, dengan menggunakan replika papan uang yang menunjukkan nominal Rp 13.255.244.538.149.

Presiden Prabowo memberikan apresiasi dengan bertepuk tangan saat seremoni berlangsung.

Kasus korupsi CPO ini melibatkan tiga perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menghukum PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun, PT Musim Mas sebesar Rp 4,89 triliun.

PT Musim Mas telah menyerahkan Rp 1,1 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan Rp 186,4 miliar kepada Kejaksaan Agung.***