sbn-NASIONAL, Pemerintah Indonesia telah meresmikan kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui agen perjalanan resmi.
KEPUTUSAN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi jamaah Indonesia yang memilih untuk melaksanakan umrah tanpa menggunakan jasa biro perjalanan, sekaligus melindungi ekosistem ekonomi terkait.
“Perubahan kebijakan di Arab Saudi adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang melindungi jamaah umrah mandiri kita, serta menjaga keberlangsungan ekonomi terkait,” ungkap Dahnil, Sabtu (25/10/2025).
Fleksibilitas dengan tanggung jawab lebih besar
UU No. 14/2025 memberikan tiga opsi pelaksanaan ibadah umrah: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui penyelenggaraan oleh Menteri.
Opsi umrah mandiri ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan ibadah mereka sendiri, asalkan memenuhi semua persyaratan administratif dan kesehatan yang ditetapkan.
![]()
Calon jamaah umrah mandiri harus memenuhi syarat-syarat seperti beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pergi-pulang, surat keterangan sehat, visa umrah, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jamaah yang memilih umrah mandiri tidak akan mendapatkan perlindungan yang sama seperti jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Mereka tidak berhak atas kompensasi atau ganti rugi terkait akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kesehatan, dan kecelakaan selama perjalanan. Tanggung jawab penuh atas layanan perjalanan ada di tangan jamaah itu sendiri.
Sanksi tegas untuk penyalahgunaan
UU No. 14/2025 juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.
![]()
Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai PPIU ilegal atau memberangkatkan jamaah tanpa hak dapat dipenjara hingga enam tahun dan/atau didenda maksimal Rp2 miliar.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik umrah mandiri dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan regulasi baru ini, masyarakat memiliki pilihan yang lebih fleksibel dalam melaksanakan ibadah umrah.
Pemerintah mengimbau agar jamaah selalu mengutamakan keamanan, memastikan legalitas dokumen, dan mempersiapkan administrasi dengan cermat sebelum berangkat secara mandiri.***


















