sbn – BANJAR, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pambakal dan instansi terkait di Kecamatan Aranio, Kamis (20/11/2025), sebagai langkah penting untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Area Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare.
MASALAH status kawasan ini sudah ada sejak 2009 ketika kawasan itu ditetapkan sebagai APL, dan diperbarui pada 2022.
Meskipun peta resmi 12 desa di Aranio sudah berwarna putih dan diklasifikasikan sebagai APL, SK dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) belum terbit hingga saat ini.
![]()
Ketua Komisi I, Amiruddin, menyatakan bahwa keberadaan SK sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Peta yang diakui de facto saja tidak cukup melindungi hak masyarakat. Kita butuh legalitas de jure agar status wilayah memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
![]()
SK APL tersebut akan menjadi landasan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, hingga legalisasi sertifikat lahan.
Komisi I berencana mendatangi Kementerian Kehutanan pada 7 Desember 2025 bersama pambakal dan instansi terkait, dan mengharapkan dukungan formal dari Bupati Banjar untuk sinergi eksekutif dan legislatif.***


















