sbn – NASIONAL, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan siap untuk melimpahkan kasus penebangan liar (illegal logging) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ke pengadilan. Tersangka dalam kasus ini adalah IM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BRN.
PENETAPAN IM sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) pada tanggal 2 Oktober 2025. Saat ini, IM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumatera Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik JAM PIDUM dan Ditjen Gakkumhut.
![]()
Barang bukti tersebut meliputi 17 alat berat, 9 mobil logging truck, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik (m3). Selain itu, turut disita 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora dan 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya yang memuat kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa kegiatan penebangan kayu ilegal ini diduga dilakukan di luar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Akibat aktivitas ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp 1.443.468.404.
![]()
Kerugian ini juga mencakup potensi dampak bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Kegiatan penertiban hutan di Pulau Mentawai ini dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan data dari berbagai sumber, termasuk Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan dari masyarakat Mentawai.
Pejabat yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, dan Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.***
![]()


















