suara banua news – MARTAPURA, Dua pelaku pemilik narkoba jenis sabu sabu, berhasil diamankan jajaran Polsek Martapura Timur. Kedua pelaku ini masing masing berinisial ABD (27) tahun warga Desa Pekauman RT 03 Martapura Timur dan SUP (41) tahun, warga Desa Keramat Baru RT 01 Martapura Timur, Jumat (18/6/2021) malam.
KEDUANYA diamankan di lokasi yang berbeda. Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkoba yang diduga jenis sabu sabu dan 1 (satu ) buah handphone merk VIVO warna hitam dan Honda Vario DA 6868 BB warna biru serta uang sebanyak Rp. 400 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba.
![]()
MENURUT informasi yang disampaikan Kapolsek Martapura Timur IPTU Samsul Bahri, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pemilik sabu sabu tersebut.
Sebelum penangkapan terhadap pelaku atau tersangka ABD, aparat sudah mencurigai pelaku membawa dan memiliki sabu sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di depan Indomaret Desa Antasan Senor RT 01 Martapura Timur dan didapati satu paket sabu sabu.
” Penggeledahan terhadap pelaku ABD, berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita,” jelas Kapolsek Martapura Timur IPTU Samsul Bahri.
Dari penangkapan ABD ini, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Dan, pada pukul 22.15 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SUP saat melintas di depan
Mesjid Samaratul I’tihad Desa Melayu RT 01 Martapura Timur.
Bersama SUP, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) paket sabu sabu yang dibawa pelaku.
Dari hasil penggeledahan itu, SUP bersama barang bukti tersebut, kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemerikasan selanjutnya.
” Petugas kali ini berpura pura membeli kepada pelaku hingga ditemukannya barang bukti yang akhirnya bisa mengamankan pelaku SUP,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan.***
suara banua news


















