SUARA BANUA NEWS – BANJARMASIN,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sosialisasikan tatacara penyerahan dokumen dukungan, bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, dalam Pilkada tahun 2020, di aula kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (7/1/2020).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan, sosialisasi ini untuk mengenalkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan dalam pilkada 2020 kepada masyarakat yang dimulai dari 16 hingga 20 Pebruari 2020.
” Karena kita belum tahu siapa saja bakal calonnya, maka hari ini kita sosialisasikan secara umum, sehingga yang hadir hari ini kita sampaikan bgaimana tatacara nya,” katanya Sarmuji.
Untuk calon perseorangan harus memenuhi jumlah minimal 243.880 dukungan dengan sebaran memenuhi minimal 7 Kabupaten /kota yang terverifikasi factual.
” Verifikasi faktual akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara di desa. Kawan – kawan PPS yang akan datang ke pendukung yang pakai KTP di datangin satu persatu, jadi tidak ada sampling,” jelasnya.
Pendukung yang sudah terdaftar oleh calon perseorangan akan ditanya benar-benar, apakah mendukung atau tidak?
” Jika pendukung yang sudah terdaftar akan ditanya. Jika tidak mendukung, mereka harus mengisi formolir tidak mendukung, dan itu ditandatangani,” terangnya***
fitriana handayani sbn.