Suara banua banua news – MARTAPURA, Sekretaris Daerah (Setda) sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banjar mengatakan,
berdasarkan protokol kesehatan covid-19, setiap orang yang melakukan perjalanan dinas ke daerah zona merah mestinya melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi penularan virus Corona.
HAL TERSEBUT disampaikan HM. Hilman, menyusul adanya sejumlah anggota dewan Kabupaten Banjar yang melakukan kunjungan kerja keluar daerah.

” Setiap orang yang melakukan perjalanan dinas ke daerah zona merah mestinya melakukan karantina mandiri selama 14 hari agar tidak menularkan wabah covid-19 keorang lain,” ujar Hilman, Rabu (24/6/20202).

Reaksi virus yang masuk pada tubuh seseorang usai melakukan perjalanan dinas baru bisa diketahui sekitar 3-5 hari.
Makanya, usai melakukan perjalanan keluar daerah, sebaiknya harus dilakukan rapid test.
Misalkan hasilnya reaktif positif, baru kita akan lihat lagi apakah virus tersebut covid-19 atau virus lainya?
Seperti diketahui, sejumlah anggota dewan Kabupaten Banjar yang melakukan kunjungan kerja keluar daerah dimasa pandemi Corona, diantaranya Komisi II, yang berangkat awal Juni 2020 ke Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Ironis, sekembalinya dari kunjungan kerja tersebut masih terlihat beraktivitas seperti biasa, tanpa ada tanda tanda menerapkan karantina mandiri?
Padahal kunjungan kerja yang mereka lakukan tersebut untuk mengetahui cara terbaik dalam penanganan virus Corona.***
suara banua news