suara banua news – MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar M Rofiqi mengancam bakal tidak menandatangani persetujuan APBD Kabupaten Banjar 2021 menyusul adanya gelagat APBD yang disusun tidak sesuai dengan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar.
HAL TERSEBUT disampaikan M Rofiqi kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (23/11/2020).
Menurut dia, jika nanti.pihak eksekutif terus memaksakan APBD tanpa menyesuaikan dengan rekomendasi Banggar, kemungkinan besar dirinya tidak akan menandatangani persetujuan APBD 2021 dalam rapat paripurna nanti.
APBD 2021 tampak kurang berpihak pada masyarakat karena terlalu banyak untuk operasional pegawai dan pejabat. Dalam artian belanja langsung terlalu sedikit, sambungnya.
Padahal belanja untuk pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat, itu sangat penting, sekali.
Sebagai contoh, anggaran makan minum untuk aneka lomba di Dinas Pendidikan mencapai Rp1 miliar, termasuk nomenklatur yang mirip di berbagai SKPD agar dirasionalisasi.
” Anggaran Rp165 miliar untuk PTT supaya dikaji serius. Kalau perlu dilakukan rasionalisasi saja.
” Ironisnya, anggaran itu lebih besar dari anggaran belanja langsung pembangunan di Dinas PUPR, yang hanya berkisar Rp. 80 miliar saja,” lanjutnya.
Program di Dinas Lingkungan Hidup sebaiknya dilakukan sinkronisasi untuk bumi, air dan udara supaya dialihkan saja untuk hal yang lebih penting atau dihapus.
“Kan gaji tenaga kebersihan juga kecil dan mereka apa diasuransikan?,” tanya Rofiqi.
Kemudian biaya pemeliharaan mobil dinas juga perlu dirasionalisasi, atau dialihkan menjadi tunjangan tranportasi. “Pengadaan mobdin di Dinas Perikanan senilai Rp 399 juta itu dihapus saja. Begitu juga rencana rehab bangunan dinas sebesar Rp700 juta juga ditinjau ulang,” tandasnya.
Selanjutnya jumlah SKPD di Kabupaten Banjar terlalu gemuk, yaitu 34. Itu harus dirampingkan menjadi 25 SKPD saja. Biaya survei perumahan senilai Rp 500 juta di Disperkim juga mesti ditinjau ulang.
Sebaliknya banyak usulan wakil rakyat tidak masuk dalam APBD atau diperbaiki. Mereka bahkan mengusulkan agar PD Pasar BB dibubarkan karena tidak maksimal berkontribusi untuk daerah.
“Nomenklatur banyak aneh-aneh terutama pada perjalanan dinas. Untungnya uang saku sesuai Perpres 33/2020 pejabat hanya berhak Rp380 ribu per hari tidak lagi 2 sampai 3 juta sehari,” jelasnya.
M Rofiqi, berkomitmen pihaknya terus berjuang mengedepankan kepentingan masyarakat yang tergambar pada belanja langsung.
Sejauh ini perbandingan 70 persen belanja tak langsung dan 30 persen belanja langsung di APBD 2020. Hal ini jangan lagi terulang di APBD 2021, teganya.***
rahmadi sbn