suara banua news – BANJARMASIN, Persidangan lanjutan dengan Nomor perkara 49/Pdt.G/2022/PN Bjm antara pihak prinsipal Shofa didampingi Kuasa Hukum Dr. Muhammad Pazri SH, MH dan rekan dari Kantor Hukum Borneo Law Firm Banjarmasin selaku Penggugat berhadapan dengan prinsipal Ahmad Maulid Alfath (pemilik Perumahan Alfath Premier) didampingi Kuasa Hukum Nurjanah SH dari Kantor Syahrizal, SH dengan agenda masih mediasi, pada Senin, ( 20/6/2022 ) kemarin.
MENARIKNYA, sidang mediasi ketiga kalinya yang dipimpin Hakim mediator Eko Setiawan SH, MH kali ini hadirnya prinsipal Tergugat, Ahmad Maulid, selain itu juga dihadiri para pihak Turut Tergugat I PT. Bank Tabungan Negara Syariah KC. Banjarmasin dan Turut Tergugat ll BPN kota Banjarmasin.
Sayangnya, meskipun ada solusi atau penawaran dari pemilik perumahan Alfath Premier tersebut namun masih belum ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Ahmad Maulid Alfath mengatakan bahwa ia akan terus mengupayakan perdamaian terhadap pihak Penggugat.

Dijelaskan, tadi saat mediasi ia sempat menawarkan solusinya yaitu menawarkan terhadap prinsipal Penggugat agar membeli satu unit rumahnya dan dari uang tersebut akan ditebuskan kedua sertipikat yang ada di Bank BTN Syariah.
” Karena masih belum ada kesepakatan maka kami meminta waktu kembali dan diberi waktu hingga kamis 23 Juni 2022 nanti, dan mudahan ada kesepakatan dan bisa berdamai saat mediasi ini, ” jelasnya didampingi Kuasa Hukumnya Nurjanah SH dan rekan.
Sementara, Kuasa Hukum dar kantor BLF melalui Matrosul, SH didampingi Nita Rosita, SH, membenarkan ada permintaan atau penawaran dari prinsipal Maulid namun pihaknya tidak sependapat dengan permintaan tersebut.
” Pada dasarnya keinginan kliennya tetap meminta agar sertipikat rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya Komp. perumahan Alfath Premiere Blok. C. No. 15 Kel. Banua Anyar, Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tersebut diserahkan kepada kliennya, mengingat sudah lunas dibayar, ” tutur Matrosul didampingi rekan Nita SH ditemui usai mediasi.
Ditambahkan, bahwa pihaknya bersedia melakukankan penawaran dari prinsipal Tergugat tersebut namun pihaknya meminta agar ada sita jaminan dari benda bergerak milik Tergugat.
” Masih belum ada titik temu, pihak Tergugat minta waktu Kamis depan sekaligus pihaknya akan menghadirkan prinsipalnya, ” pungkasnya.***
ahmad kori sbn