suara banua news – BANJARMASIN, Advokat
Muhammad Mauliddin Afdie SH MH, dan pendiri kantor hukum Borneo Law Firm mengatakan, harus ada pertemuan antara kedua orang tua pasien dan manajemen rumah sakit, menyusul viralnya berita mengenai seorang balita yang disinyalir meninggal dunia saat menjalani pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin beberapa waktu lalu.

MENURUTNYA, ada baiknya permasalahan yang saat ini sedang viral di Banjarmasin tersebut diselesaikan secara terbuka, sebaiknya adakan pertemuan antara kedua belah pihak (orang tua pasien dan manajemen rumah sakit).


” Dan dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga atau Mediator. Karena jika dibiarkan tanpa “ending” maka akan menjadi isu dan bola liar bagi asumsi orang awam mengenai tata laksana dan pola pengobatan di Rumah Sakit itu sendiri, ” jelasnya, Sabtu 10 Desember 2022.

Soal tindakan medis yang diambil pihak rumah sakit, apakah sudah benar. Ataukah ada kesalahan dan kelalaian?

” Kita harus menyadari dan mencoba merasakan jika berada diposisi sang Ibu dan keluarga besarnya”

” Bagaimana sakitnya perasaan mereka yang saat ini sedang berduka atas kehilangan orang yang sangat dicintainya tersebut,” kata Mauliddin.

Dibalik semua itu kita pun harus memahami pekerjaan dan resiko dari pekerja medis. Mereka berusaha segenap tenaga untuk melakukan upaya penyelamatan dan penyembuhan bagi seluruh pasien tanpa pandang bulu.

Mereka tentunya sudah sangat hapal dengan asas dalam Ilmu kesehatan yakni Agroti Salus Lex suprema / keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi.

Disatu sisi sebagai pasien pun Hak pasien diatur dalam Undang-undang Praktik Kedokteran dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Hak pasien harus diberikan secara benar, tidak boleh dikurangi atau ada yang disembunyikan.

” Jika tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut dalam upaya melakukan penyelamatan bagi nyawa pasien nya, adanya persetujuan tindakan kedokteran (Informed Consent) dan mereka orang yang berkompeten dibidangnya, memiliki kemampuan dan keahlian. hal ini tidak ada pelanggaran yang berimplikasi hukum disana,” jelasnya.

Kecuali, tambahnya lagi, jika penatalaksanaan penanganan pasien tersebut diluar SOP, ada kesalahan dan kelalaian, tidak berkompetensinya orang yang menjalankan profesi tersebut dan bahkan tidak ada izin dalam prakteknya.

” Maka menurut saya dapat secara mutlak dibawa keranah hukum,” lanjutnya.***
ahmad kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here