suara banua news- BANJARMASIN, Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) akhirnya menahan satu dari dua tersangka yang menghalangi penyidikan dalam perkara tukar guling tanah aset Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Banjar, yang proses hukum sudah inkrah awal Januari 2023 lalu.

TERSANGKA yang di kemput paksa itu adalah SP, karena sudah tiga kali mangkir di panggil pihak Kejaksaan Negeri Batola. Sedangkan tersangka lainnya, DM masih mematuhi panggilan kejaksaan Kejari untuk diperiksa.


” Untuk kelancaran proses penyidikan, tersangka SP ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Marabahan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi.

SP ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Batola, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, sejak 6 Juli 2023 lalu, tambahnya.

Tersangka SP ini ditangkap kejaksaan di Komplek Wildan, Teluk Dalam,
Banjarmasin Barat, pada hari Senin 17 Februari 2025,sekitar pukul 11.48 wita.

Sebelum ditahan pihak Kejaksaan Batola dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, tersangka SP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Tersangka SP ditangkap ketika berada di rumah sang kakak di Kompleks Wildan, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat,” sambungnya Kasi Intelijen Kejari Batola Mohammad Hamidun Noor.

“Penangkapan itu adalah bukti dan komitmen Kejari Batola dalam menindak buronan”

” Tak tersedia tempat aman untuk pelaku kejahatan, karena kami akan menemukan dan memproses sampai selesai dengan cepat atau lambat,” lanjutnya.

Sebelum ke Marabahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, tersangka SP dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Atas perbuatannya, baik SP maupun DM, disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Alayat (1) ke-1 KUHP.***
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here