suara banua news -MARTAPURA, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Aula Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kamis 8 April 2025. Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, RT/RW, dan perwakilan warga Kelurahan Murung Keraton.
WAKIL Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Hasan Hamdan, bertindak sebagai narasumber, didampingi DPRKPLH Kabupaten Banjar dan Lurah Murung Keraton, Johan Tungkar.

Hasan Hamdan menekankan urgensi penanganan masalah sampah di Kelurahan Murung Keraton yang dinilai cukup serius. Ia berkomitmen untuk mencari solusi bersama warga guna mengatasi permasalahan tersebut.

Lurah Johan Tungkar menyampaikan terima kasih atas kehadiran Hasan Hamdan dan DPRKPLH.
Ia mengapresiasi respon positif Hasan Hamdan terhadap usulan warga, termasuk penyediaan tiga unit motor roda tiga pengangkut sampah yang akan ditempatkan di masing-masing RW (Kelurahan Murung Keraton memiliki tiga Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM).
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah sampah yang selama ini menjadi permasalahan di Kelurahan Murung Keraton.***