SUARA BANUA NEWS – BATOLA – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama TNI – Polri dan Satpol PP Kabupaten Barito Kuala (Batola)
menyisir kota Marabahan, menertibkan Spanduk dan baliho yang melanggar estetika, Rabu (30/1/ 2019).
Dari hasil penertiban di Marabahan itu, petugas gabungan berhasil sedikitnya menertibkan 4 Spanduk dan baliho caleg yang “melanggar ketentuan “, termasuk Alat Peraga Kampanye (APK)
” Bukan hanya empat spanduk dan baliho saja, tapi kami juga menertibkan dua poster Caleg yang ditempel di tiang lampu merah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Rahmatullah Amin.

Rahmatullah Amin juga menambahkan jumlah APK yang ditertibkan mencapai sekitar 96 buah,. Semuanya hasil penertiban Panwascam di setiap kecamatan. (Iberahim)
