suara banua news – MARTAPURA, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar berencana menetapkan Taman Makam Tionghoa milik Yayasan Persatuan Penolong Kematian (PEREK) Martapura sebagai cagar budaya.
MAKAM yang terletak di samping Jalan Tanjung Rema, Desa Tanjung Rema, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, ini dikenal masyarakat sekitar sebagai “Kuburan Cina”.

Kepala Disbudpar Kabupaten Banjar, HM Haris Rifani, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kegiatan bersih-bersih di sekitar makam pada Jumat, 17 Januari 2020.

Haris menjelaskan bahwa terdapat makam seorang Tionghoa muslim berusia ratusan tahun di area pemakaman tersebut, yang mungkin merupakan makam tertua di Kalimantan Selatan.
Informasi ini diperoleh dari masyarakat dan Yayasan Perek Martapura.
Yayasan Perek Martapura didirikan sekitar 20 Juli – 10 Agustus 1975, dan memindahkan 56 makam dari Jalan A Yani Martapura (kini lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar) ke lokasi saat ini.
Salah satu makam yang menarik perhatian adalah makam Syekh Mahmud bin Latif, seorang tokoh agama, yang arsitekturnya memadukan ornamen Tionghoa dan unsur kubah masjid dengan ukiran bunga mawar.
Di dekatnya terdapat makam N. Katung alias Siti Aisyah, yang diyakini sebagai tangan kanan Syekh Mahmud. Siti Aisyah lahir pada 19 April 1811 dan wafat pada 21 April 1912 di usia 101 tahun.
Disbudpar Kabupaten Banjar telah berkoordinasi dengan Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan untuk meneliti situs ini pada tahun 2019. Hasil penelitian masih ditunggu.
Bupati Banjar, H Khalilurrahman, telah memberikan izin untuk menjadikan area pemakaman ini sebagai cagar budaya dan destinasi wisata religi.
Rencana pengembangan meliputi pembuatan gerbang masuk, taman, dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan daya tarik dan menghilangkan kesan angker. Disbudpar berharap rencana ini dapat terealisasi pada tahun 2020.***