Suarabanuanews – MARTAPURA, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kabupaten Banjar, mengatakan tidak menolak  sampah buangan dari pasar yang ada di Kabupaten Banjar, di tampung TPA  Cahaya Kencana milik DLHD.

HAL TERSEBUT  diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Pertamanan Dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Banjar Achmad Norsailah.


Menurutnya permasalahan miskomunikasi ini masih bisa dikoordinasikan bila semua mau saling kerjasama dengan memenuhi mekanisme yang ada.

Karena ada mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa masuk ke TPA Regional Banjar Bakula yaitu dengan cara menyerahkan data lengkap, mulai dari mana asal, siapa supir dan armada apa yang digunakan untuk mengangkut/membuang sampah ke TPA Regional tersebut.

”  Nah terkait indentitas itu yang belum pihaknya terima dari PD Pasar Bauntung Batuah.  Sampai sekarang PD Pasar belum menyerahkan data supir dan armada milik mereka, jadi bagai mana kami bisa mengurusnya untuk bisa di daftar kan ke TPA Cahaya Kencana, ” singkatnya.

Achmad berharap PD PBB bisa dan mau duduk bersama untuk mencari solusi dari masalah ini, agar permasalahan sampah di kabupaten Banjar bisa tertangani dengan baik.

Keterangan DLHD ini terkait, ada kabar sampah PD PBB resah perihal penolakan pembuatan sampah pasar dibuang di TPA Cahaya Kemcana Kabupaten Banjar saat ini.

Diakui Achmad Norsailah, selama ini sampah pasar yang di buang ke TPA Cahaya Kencana milik DLHD tidak dipungut biaya alias gratis. Pada regulasi tentang penarikan biaya pembuangan sampah itu sudah ada, yakni Rp.80 ribu pertonnya.

“ Biaya pungutan retribusi sampah tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2018 tentang tarif pelayanan dan struktur komponen pada BLUD Intan Hijua UPTD Pengelolaan Sampah dan air limbah,” jelasnya.

Menyikapi nominal anggaran retribusi sampah tersebut, Kepala PD PBB kabupaten Banjar Rusdiansyah dikabarkan  keberatan, karena nilai tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan anggaran yang dimiliki oleh PD PBB sendiri. Selain ini biaya yang ditarik TPA regional Bakula jauh lebih rendah  hanya Rp.65 ribu pertonnya.

” Harga tersebut sangat tinggi, padahal berdasarkan perhitungan dan kajian Dinas LH TPA Regional Banjar Bakula   hanya mematok tarif Rp 65 ribu/tonnya. Sedangkan DLHD mematok Rp 80 ribu pertonnya,” keluhnya Rusdi.

Rusdi berharap masalah ini bisa dibicarakan kembali, pasalnya untuk diketahui Dinas LH sendiri pada bulan Januari hingga Februari memberikan konpensasi mengratiskan pembuangan sampah di TPA Regional Banjar Bakula.

” Dimasa konpensasi inilah kami berharap koordinasi PD PBB bisa lebih dimantapkan lagi agar menemui solusi dari permasalahan ini ” tandasnya.

Terkait  tudingan penolakan pembuangan sampah PD PBB ke TPA Cahaya Kencana oleh Dinas LH melalui BLUD Intan Hijau dibantah oleh pelaksana teknisnya M Taufiqurrahman SE. Mereka tidak pernah menolak PD PBB membuang sampah ke TPA Cahaya Kencana, melainkan mereka hanya menjalankan Perbub yang pada tahun 2018-2019 lalu tidak mereka jalankan.

” Sebenarnya sejak tahun 2018-2019 kami menggratiskan PD PBB untuk membuang sampah usahanya di TPA Cahaya Kencana, dan baru tahun 2020 ini kami berlakukan perbub tersebut ” terangnya.

Taufiq juga menambahkan, Karena TPA Cahaya Kencana sudah menjadi BLUD maka pihaknya wajib memberikan kontribusi PAD terhadap daerah melalui pemungutan retribusi sampah berdasarkan Peraturan Bupati tersebut.

Kabupaten Banjar sendiri hanya mendapatkan kuota pembuangan sampah di TPA Regional Banjar Bakula hanya sebesar 16 ton sampah domestik/hari, sementara dari data Dinas LH sendiri menyebutkan bahwa volume sampah domestik dan usaha milik PD PBB diatas 100 ton/harinya

” Untuk diketahui 16 ton yang dibuang di TPA Regional Banjar Bakula 8 tonnya sudah milik PD Pasar, dan 8 tonya adalah milik LH ” bebernya

Taufiq kembali menjelaskan bahwa sampah PD Pasar adalah sampah Usaha, bukan sampah domestik, jd wajar apabila TPA Regional menolak dengan alasan tertentu.

Surat perjanjian yang dilayangkan oleh BLUD Intan Hijau kepada PD PBB sebenarnya adalah wajar dan sekaligus mendukung perolehan PAD yang ditargetkan kepada mereka sebesar 450 juta rupiah di sektor retribusi sampah.

” Perlu dipahami BLUD Intan Hijau adalah pelaksana teknis, sementara terkait kebijakan itu adalah sepenuhnya wewenang Dinas LH ” tandasnya.***

 

Budisetiawan sbn