sbn-BATOLA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 pada hari Jumat (28/11/2025) yang lalu.
RAPAT penting ini menghasilkan dua keputusan utama bagi arah pembangunan daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, bersama Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H. Bahriannoor, dihadiri oleh Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, serta berbagai tokoh penting lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2026.
Propemperda ini akan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi daerah yang akan dibahas dan disahkan pada tahun mendatang.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini menandai selesainya pembahasan di tingkat kabupaten, sebelum Raperda APBD dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dievaluasi lebih lanjut.
Dengan disetujuinya Raperda APBD ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala diharapkan dapat segera mempersiapkan pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik, sehingga dapat berjalan efektif sejak awal tahun anggaran.
![]()
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Nomor 45 Tahun 2025, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batola juga menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Batola.
Juru bicara Banggar DPRD Batola, Basrin, menyampaikan bahwa pembahasan telah mencakup Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang telah disepakati bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Batola juga diingatkan untuk lebih bijaksana dalam menyikapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
![]()
Diketahui bahwa alokasi transfer pemerintah pusat kepada Pemkab Batola pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar 18,15 persen, dari Rp1,45 triliun menjadi Rp1,19 triliun, atau selisih sebesar Rp264 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sektor yang paling signifikan mengalami pengurangan, dari semula Rp291 miliar menjadi Rp197 miliar, atau berkurang sebesar Rp94 miliar (32,34 persen).***
ahim sbn

















