sbn-BANJARMASIN , Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Kalimantan Selatan yang diketuai Akhmad Husaini, kembali meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah perkara hukum yang belum selesai.

SUARA aspirasi masyarakat terkait transparansi anggaran, pengelolaan sumber daya alam, migas, hingga pengawasan tindak pidana korupsi disampaikan tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga disampaikan ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/1), Husaini menilai praktik korupsi masih marak terjadi di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, sistem politik yang ada berpotensi melahirkan korupsi. Syarat dukungan parlemen bagi calon kepala daerah sering memicu koalisi yang berujung pada mahar politik bernilai besar.

Jika menang, tim sukses, termasuk pengusaha tambang dan kontraktor—akan menuntut janji politik yang berpotensi melanggar hukum.

Khusus menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 miliar, KAKI menilai penetapan tersangka hanya kepada PPTK bernama Misrani yang kini sedang disidangkan terasa ada kejanggalan dan terkesan tebang pilih.

Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, proyek melibatkan banyak pihak mulai dari konsultan perencana, panitia pelelangan, hingga KPA dan tim pemeriksa barang. Peran PPTK hanya bersifat teknis pelaksanaan.

KAKI berharap Kejaksaan menangani perkara ini secara adil. Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru yang melibatkan pihak lain, harus segera ditindaklanjuti.***

Qori