sbn-MARABAHAN, Persidangan kasus dugaan penggelapan dana di Kafe Kotego Marabahan memasuki agenda pembuktian pada Senin (4/5/2026).

JAKSA menampilkan enam saksi, terdiri dari dua pemilik kafe dan empat karyawan dapur.


Salah satu pemilik, Melly, mengaku kaget karena para terdakwa merupakan orang kepercayaan yang sudah lama bekerja.

Kecurigaan bermula pada Maret 2024 setelah ditemukan banyak pembatalan transaksi dan penjualan tanpa struk, terutama kepada pelanggan tetap.

Dari hasil audit dan rekaman CCTV, diperkirakan kerugian mencapai Rp11-12 juta per bulan dengan total kerugian sekitar Rp 350 juta sejak 2022 hingga 2024.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan validitas data audit yang dinilai masih bersifat umum.

Pihaknya juga menegaskan pengakuan klien jauh di bawah nilai yang dituduhkan, yakni masing-masing hanya sekitar Rp 500 ribu.

Di sisi lain, kuasa hukum Melly menegaskan unsur penggelapan sudah terpenuhi dan keterangan saksi tidak dibantah terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya.***
ahim sbn