SUARA BANUA NEWS – KANTOR Kementerian Agama (Kamenag) Kota Banjarbaru, menggelar rapat koordinasi dengan Polres dan Bawaslu, serta kesbangpol Kota Banjarbaru, dalam rangka pencegahan tindak pidana pemilu di kalangan ASN, terkait netralisasi ASN dalam pemilu serentak 2019, di aula Kemenag Kota Banjatbaru, Senin (18/2/2019)

DALAM RAPAT koordinasi ini, humas Bawaslu Kota Banjarbaru, Normadinah, mengatakan netralisasi ASN pada pemilu serentak 2019 diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2. Selain UU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.


Lantas kenapa ASN harus netral, kata, Normadinah?

Ada 3 alasan sebutnya dia. Pertama, karena tanggungjawab sebagai pelayan publik, merupakan obyek pengawasan, kewenangan dan kekuasaan.

” Ada 100 pasal yg disangkakan pidana pemilu dalam UU tersebut,dan diharapkan para ASN bisa memahami dan mengerti posisi mereka dalam hal ini ” papar Normadinah.

Salah satu bentuk pelanggaran itu, jelas Normadinah lagi, adalah mempengaruhi politik uang atau menghalangi pemasangan atribut kampanye ditempat yang di bolehkan aturan.

Sedangkan faslitas publik, seperti sekolah dan tempat ibadah adalah tempat -tempat yang rawan kegiatan kampanye praktis, sebut Normadinah.

Dan, menurut aturan, lanjutnya, tempat-tempat ini dilarang untuk tempat kampanye praktis.

Kekhawatiran ini pula yang disampaikan Ibu sarifah, salah satu penyuluh agama dari Kemenag Kota Banjrtbaru. Dan, bagaimana sikapnya kalau menemukan atribut parpol atau caleg ada dilingkungan sekolah?

Hal serupa juga ditanyakan ibu Hafidah, yang juga seorang penyuluh agama. Menurutnya, di kampung biasanya banyak kegiatan keagammaan. Tiba tiba didatangi oleh satu caleg?

Menanggapi kekhawatiran itu, Normadinah, mengatakan untuk mencopot atribut parpol atau caleg itu. Sedangkan caleg yang melakukan segala kegiatan kampanye biasanya memiliki surat resmi laporan kegiatannya.

Kepada caleg, masyarakat bisa menanyakan kapasitasnya, jika tiba tiba berada di salah satu kegiatan keagamaan.

Dalam penegakan hukum terkait pelanggaran aturan pemilu ini, di Bawaslu sendiri ada penegakan hukum terpadu, yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui KBO Sat Binmas Polres Banjarbaru.Iptu H Gusti Ramli, bahwa tugas Polri, terkait proses tahapan pemilu serentak 2019, yaitu mengawasi pemasangan baliho, atribut parpol atau caleg, di tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah dan sarana umum lainnya. Termasuk mengamankan kantor KPU dan Bawaslu.

Selain itu, tugas pihak kepolisian juga mengamankan gudang logistik. Melakukan patroli setiap malam Sabtu dan malam Minggu, yang dibagi dalam dua tim. Minimal hingga jam 1 malam.

Kepada penyuluh agama, pengurus masjid dan khatib, untuk menyampaikan ajakan pemilu damai di setiap khobah, karena yang bertarung dalam pilpres adalah putera putera terbaik bangsa ini, ujar Iptu H Gusti Ramli, yang juga alumni Madrasah Aliyah Mualimin, Barabai.

Kepala Kementerian Agama Kota Banjatbaru, H.Humaidi, S Sos, M.A.P mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menambah peran penyuluh agama, pengurus tempat ibadah, kepala madrasah dan aparatur sipil agama dalam mensukseskanpemilu damai tahun 2019.

” Peran mereka dalam hal ini sebenarnya sangat penting karena mereka adalah juru damai, mereka harus bisa memposisikan diri dan jangan sampai salah melangkah ” tandasnya.(MS)