SUARA BANUA NEWS – BANJAR – PEMERINTAH Pusat, melalui Balai Wilatayah Sungai Kalimantan II Kementerian PUPR, akan melaksanakan lanjutan pembangunan jaringan daerah lrigasi Riam Kanan di Kabupaten Banjar, meliputi saluran primer sepanjang 18,84 km dan saluran skunder sepanjang 55,84 km, yang melintang diatas lahan di empat kecamatan. Selain itu, balai sungai juga akan membangun bangunan pelengkap sebanyak 89 buah.

MENURUT Plt, Kadis PUPR Banjar Rahmadi, kepada suara banua new, di Martapura pekan lalu, pembagunan saluran Irigasi pelengkap itu sudah lama direncanakan. Kebetulan saat ini baru ada anggarannya dan bertujuan untuk perluasan areal pertanian di Kabupaten Banjar yang saat ini tercatat seluas 8,430 ha menjadi 17,582:ha.


” Pembangunan saluran primer dan sekunder itu kan sebagai pelengkap dari Irigasi Induk Riam Kanan. Dan ini sudah lama di rencanakan. Baru saat ini ada anggarannya ” jelasnya.

Ditambahkannya, rencana dari pembangunan tersebut telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dengan letak dan luasan pengadaan tanah.

Adapun lintasan saluran irigasi primer dan sekunder, meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Martapura, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar serta Kecamatan Tatah Makmur.

Di Kecamatan Martapura, meliputi Desa Cindai Alus seluas 7,79 ha.

Kecamatan Gambut, meliputi Kelurahan Gambut seluas 14,4 ha, Gambut Barat 6,79 ha, Desa Malintang 7,9 ha, Malintang Baru 3,44 ha, Kayu Bawang 38,70 ha, Tambak Sirang Lautv 8,80 ha, Tambak Sirang Darat 10,40 ha dan Kayu Bawang 5,39 ha.

Sedangkan di Kecamatan Kertak Hanyar, meliputi Desa Manarap Baru 4,10 ha, Mekar Raya 1,52 ha, Banua Anyar 3,02 ha dan Desa Simpang Empat 5,7 ha.

Selanjutnya di Kecamatan Tatah Makmur meliputi Desa Tatah Jeruju 4,45 ha, Jeruju Laut 3,60 ha, Pemangkih Baru 1,87 ha dan Desa Pemangkih Tengah 4,59 ha.

Untuk merealisasikan pembangunan itu papar Rahmadi, saat ini dilakukan proses komunikasi dan kesepakatan lokasi oleh tim dengan pihak masyarakat lahan atau bangunan.

Penetapan lokasi pembangunan sendiri dilakukan oleh bupati Banjar, berdasarkan kesepakatan atau ditolaknya keberatan dari pihak yang keberatan.

” Karena pekerjaan ini adalah bagian dari pelengkap sarana infrastruktur dari Irigasi Riam Kanan, terutama untuk saluran primer dan sekunder, maka nilai harga pembesan lahan akan dinilai tim penilai dari Apraisal yang layak dan adil,” imbuhnya Rahmadi.*** (ms/bs)