SUARA BANUA NEWS – JAKARTA – KEMENTERIAN Hukum dan HAM menyebutkan sebanyak 112.523 narapidana mendapat remisi Lebaran 2019. di antaranya sebanyak 517 napi
langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019 dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam,” kata Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).

SEMENTARA
517 napi langsung bebas, sisanya sebanyak 112.006 napi hanya mendapat pengurangan masa pidana.
Dia menjelaskan, melalui layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang.
Data remisi ini akan terus berubah karena masih adanya kemungkinan remisi susulan.


Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sri Puguh menjamin semua narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019.

“Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2019,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaidi mengatakan ada 3 kantor wilayah KemenkumHAM yang menempati usulan remisi terbanyak, yaitu Kanwil KemenkumHAM Jawa Barat sebanyak 13.254 napi, Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur 12.614 napi, dan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara 12.596 napi.
Sementara itu dari sebanyak 1697 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru ada sebanyak 755 napi yang beruntung mendapat potongan masa tahanan alias remisi lebaran diantaranya
sebanyak 14 warga Binaan yang dapat remisi kemudian langsung bebas.

Mereka yang dapat potongan masa tahanan itu antara 15 hari sampai 2 bulan.
Rata rata yang mendapat remisi ini adalah kasus narkoba, termasuk yang sembilan dari 14 yang langsung bebas.

Untuk pidana umumnya 120 orang selebihnya narkoba, jelas Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hamzah.
Ditingkat provinsi, ada sebanyak 3.093 narapidana di mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Dari jumlah itu, 40 napi langsung menghirup udara bebas.
Kemudian 3.053 masih harus menjalani sisa masa hukumannya, meski telah dikurangi.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin Kiemas, menyatakan remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan.

Alasanya, karena para WBP (Warga Binaan Permasyarakataan) dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana.
Alfi mengatakan saat ini napi dan tahanan yang mendekam di Lapas maupun Rutan jumlahnya mencapai ribuan orang.

“Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” tuturnya.

Dari 3.053 napi yang mendapat remisi khusus hari raya, 64 napi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 280 napi dapat remisi sebanyak 1 bulan setengah, 1.920 napi remisi sebanyak 1 bulan, dan 789 napi sebanyak 15 hari.

Dari jumlah napi tersebut berasal dari 7 Lapas, antara lain, Lapas Banjarmasin, Lapas Narkotika Karang Intan, Lapas Amuntai, Lapas Kotabaru, Lapas Kelas III Tanjung, dan Lapas Perempuan Martapura.

Kemudian ada juga 6 Rutan, antara lain Rutan Pelaihari, Rutan Rantau, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Tanjung dan Rutan Marabahan. Sisanya LPKA Martapura.

Ada satu dari 19 warga Binaan kasus korupsi yang di titipkan di Lapas Banjarbaru mendapat remisi.
Dia adalah Taufik, Warga Binaan kiriman dari Banjarmasin. Dia mendapat remisi Idul Fitri 2019 ini, selama 1 bulan pemotongan masa tahanan.(Dn)***