SUARA BANUA NEWS- Martapura, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, menarik restribusi parkir area kantor Dukcapil Kab Banjar, dengan cara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak kedua. Hal ini termuat dalam akte perjanjian Nomor 58822/
204/UPTD Terminal dan Parkir/Dishub 2019, yang ditandatangani HM Aidil Basyid selaku Kepala Dishub Kabupaten Banjar dengan Mahliansyah selaku pihak kedua atau pengelola.
PENGELOLA yang nota benenya adalah PNS dilingkungan Dishub ini diwajibkan menyetor uang pengelolaan parkir tiap bulannya sebesar Rp.300 ribu setiap tanggal 5 bulan berjalan.
Jika pengelola terlambat membayarkan setoran maka akan diberikan sanksi berupa denda 2 persen setiap bulannya.
Disinyalir adanya oknum di Dishub yang menarik uang retribusi sebesar Rp 50 ribu perhari dari juru parkir, dibantah oleh PLT. UPT. Parkir Adi Sasmita
” Jadi kesimpulannya, di Dinas Dukcapil bukan di pungut oleh oknum, tapi memang dia pemilik kontrak parkir di sana. Izinnya resmi. Nanti kita ke kantor atau dilihat langsung kesana,” ujarnya Adi
Sebelumnya pengelolaan parkir di Dinas Dukcapil dilakukan tanpa izin atau ilegal.
Baru bulan Agustus pengelolaannya secara legal melalui kontrak parkir antara Kepala Dishub dan Mahliansyah.
Jadi Mahliansyah bukan mengambil, tapi dia pengelola parkir tersebut. Dan dia berhak mengambil uang dari juru parkir Rp 50 ribu perhari. tandasnya.
Sementara itu ketika di konfirmasi kepada Azwar, Kepala Dinas Dukcapil mengatakan tidak tahu dengan perjanjian itu.
Namun dirinya tidak menampik kalau surat pemberitahuan perjanjian itu ada dikirim kepada instansinya.
Namun sebelum terbit surat perjanjian itu, pihaknya tidak diberitahu akan adanya penarikan retribusi parkir?*


















